TM Travel Partner adalah asuransi perjalanan dari Tokio Marine. TM Travel Partner meliputi perjalanan internasional (luar negeri) dan domestik (dalam negeri Indonesia).

Secara garis besar, TM Travel Partner mencakup manfaat perlindungan dalam perjalanan sbb:

  • Kecelakaan diri
  • Biaya medis, baik akibat sakit ataupun kecelakaan, baik selama di luar negeri maupun lanjutannya di dalam negeri.
  • Evakuasi dan repatriasi
  • Keterlambatan dan kehilangan bagasi
  • Penundaan, pengalihan, pengurangan, maupun kehilangan penerbangan
  • Kerugian pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab tertanggung
  • Kehilangan dokumen perjalanan
  • Dll

Fitur Unggulan

  1. Berlaku hingga perjalanan ke seluruh dunia
  2. Dapat digunakan untuk perjalanan ke wilayah Schengen atau Uni Eropa (plan Gold dan Platinum)
  3. Penundaan perjalanan ditanggung per 4 jam
  4. Premi kompetitif

[collapse]

Tabel Manfaat

TM Travel Partner terdiri dari tiga plan untuk perjalanan internasional dan 1 plan untuk perjalanan domestik.

[collapse]

Tabel Premi

Premi TM Travel Partner dibedakan berdasarkan durasi perjalanan, plan yang diambil, dan apakah perjalanan dilakukan sendiri, berdua, atau bersama keluarga.

Tabel Premi untuk Sendiri

Tabel Premi untuk Dua Orang

Tabel Premi untuk Paket Keluarga

Catatan:

  • Premi belum termasuk biaya administrasi antara 20 ribu sd 32 ribu tergantung nominal premi.
  • Paket berdua adalah dua orang dewasa (tidak harus suami istri) yang bepergian bersama-sama untuk seluruh perjalanan dengan jadwal yang sama.
  • Paket keluarga terdiri dari: 1 orang dewasa (tertanggung utama) dan 3 orang anak, atau 2 orang dewasa (pasangan suami istri sah) dan 3 orang anak sah (termasuk anak angkat).
  • Premi untuk rombongan dapat dihitung premi untuk sendiri-sendiri dan boleh pula untuk berdua-berdua agar lebih murah.

[collapse]

Pengecualian

Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian polis:

  1. Setiap tindakan ilegal atau kelalaian yang melanggar hukum
  2. Dalam keadaan tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau tetap melakukan perjalanan walaupun bertentangan dengan saran medis dari dokter
  3. Perjalanan yang dilakukan bertujuan untuk perawatan medis
  4. Semua kondisi yang sudah ada sebelumnya, penyakit bawaan dan turunan
  5. Tertanggung tengah terlibat dalam kegiatan olahraga profesional
  6. Suatu kondisi bagaimana pun yang merupakan, atau disebabkan oleh, komplikasi kehamilan, melahirkan, keguguran
  7. Tertanggung terlibat dalam kegiatan penerbangan, kecuali sebagai penumpang pada penerbangan komersial
  8. Dan lain-lain yang tercantum dalam polis

Selengkapnya buku polis TM Travel Partner dapat diunduh di SINI.

[collapse]
Hal-hal Penting yang Perlu Diketahui

1. Batasan Usia:

  • Polis ini tidak berlaku jika seseorang berusia di bawah 6 bulan atau lebih dari 85 tahun
  • Untuk tertanggung di atas usia 70 tahun, santunan meninggal dunia dan cacat permanen, biaya pengobatan, biaya pengobatan lanjutan di Indonesia dibatasi hingga 50% dari manfaat
  • Definisi anak adalah seseorang yang berusia di atas 6 bulan sampai dengan 23 tahun dan belum menikah atau masih menempuh pendidikan tinggi
  • Anak yang berusia di atas 6 bulan sampai dengan 16 tahun wajib didampingi oleh salah satu orang dewasa yang diasuransikan dalam paket keluarga untuk setiap perjalanan
  • Anak yang berusia di atas 18 tahun dapat membeli paket individu

2. Maksimum durasi perjalanan untuk perjalanan singkat adalah 180 hari

3. Maksimum durasi perjalanan untuk perjalanan tahunan adalah 90 hari untuk 1 kali perjalanan, di mana jumlah perjalanan yang dilakukan tidak dibatasi dalam 1 tahun periode polis

4. Polis ini menjamin jika anda berkewarganegaraan Indonesia atau asing yang memiliki ijin tinggal tetap (KITAP) atau sementara di Indonesia (KITAS).

5. Untuk perjalanan satu arah, polis akan berakhir apabila (mana yang terjadi lebih dulu):

  • Berakhirnya periode polis yang tercantum dalam ikhtisar polis anda
  • Anda telah tiba di tujuan akhir yang tercantum dalam ikhtisar polis anda

6. Untuk perjalanan dua arah (pergi pulang), polis akan berakhir apabila (mana yang terjadi lebih dulu):

  • Berakhirnya periode polis yang tercantum dalam ikhtisar polis anda
  • Anda telah tiba di daerah tempat tinggal anda di Indonesia

7. Untuk polis keluarga, batas maksimum manfaat yang dijamin pada polis adalah 250% dari nilai pertanggungan. Untuk manfaat meninggal dunia & cacat permanen akibat kecelakaan:

  • Untuk tertanggung dan pasangannya, masing-masing 100% dari maksimum manfaat
    yang tercantum pada table manfaat
  • Untuk anak-anak, maksimum 25% dari manfaat yang tercantum pada table manfaat

8. Polis anda akan diperpanjang secara otomatis tanpa penambahan premi, dengan maksimal 7 hari, jika perjalanan balik anda ke daerah tempat tinggal anda di Indonesia mengalami penundaan karena salah satu atau lebih dari penyebab berikut ini:

  • Jika angkutan umum yang anda tumpangi yang dijadwalkan menuju daerah tempat tinggal anda di Indonesia mengalami keterlambatan, bukan karena perbuatan atau kesalahan anda, atau:
  • Kondisi medis kritis dari tertanggung

9. Tidak ada pengembalian premi apabila tanggal pertanggungan telah dimulai

10. Jarak minimum perjalanan domestik adalah 100 km dari tempat tinggal anda di Indonesia.

Selengkapnya buku polis TM Travel Partner dapat diunduh di SINI.

[collapse]
Cara Klaim

Anda bisa mengajukan klaim melalui beberapa cara berikut:

  • Layanan klaim di dalam aplikasi Fuse (aplikasi untuk nasabah)
  • Menghubungi CS Tokio Marine 021-2927 9669; email: claim.travelpartner@tokiomarine.co.id, WA: 0811 8083 895.
  • Mengunjungi kantor Tokio Marine, Sentral Senayan 1 Lt 3 & 4, Jl. Asia Afrika no 8, Jakarta 10270.

Dokumen wajib:

  • Form klaim
  • Fotokopi KTP/paspor
  • Tiket alat transportasi umum yang digunakan/boarding pass
  • Dokumen tambahan lainnya sesuai jenis klaim

[collapse]
Cara Daftar

Pendaftaran dapat dilakukan pada hari H keberangkatan.

Silakan mengisi form berikut:


[collapse]