RumahKuPlus - Copy

Rumah adalah aset kita yang sangat berharga. Bahkan bagi kebanyakan orang, rumah memiliki nilai paling tinggi dibanding aset-aset lainnya. Namun aset rumah ini dapat mengalami kerusakan, baik karena kebakaran, angin topan, banjir, gempa, maupun sebab-sebab lainnya. Jika ini terjadi, tentunya menimbulkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaikinya.

Asuransi Rumahku Plus dari Allianz Utama Indonesia dapat menjadi solusi untuk membiayai rumah yang rusak karena hal-hal di atas.

Keunggulan

  1. Memberikan jaminan lengkap, termasuk karena kerusuhan, huru-hara, terorisme, banjir, dan gempa bumi.
  2. Memberikan akomodasi sementara selama rumah diperbaiki
  3. Dapat ditambah jaminan isi rumah
  4. Rate premi kompetitif.

[collapse]
Tabel Manfaat

Catatan:

  • Jaminan no 1 sd 4 merupakan jaminan dasar produk Rumahku Plus, sedangkan no 5 dan 6 merupakan perluasan.
  • Risiko sendiri adalah biaya yang tidak ditanggung oleh asuransi.

[collapse]
Rate Premi

Catatan:

  • Rate merupakan suku premi per tahun. Contoh: Rate 0,0344, jika Nilai Pertanggungan rumah 1 miliar, berarti preminya 344 ribu setahun (jaminan dasar saja). Jika jaminan lengkap di zona 4, preminya 2,194 juta setahun.
  • Pembagian zona berdasarkan wilayah di Indonesia. Pada umumnya wilayah Banten dan Jakarta adalah zona 4. Wilayah Jawa Barat bervariasi antara zona 3 sd 5. Selengkapnya bisa dilihat di “Surat Edaran OJK tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor“.
  • FLTSEASFire, Lightning, Thunderbolt, Subterranean Fire, Explosion, Falling Aircraft, Smoke (Kebakaran, Kilat, Petir, Api di bawah tanah, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Asap).
  • RSMDRiot, Strike, Malicious Damage (Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat)
  • CCCivil Commotion (Huru-hara)
  • Flood: Banjir, termasuk di dalamnya badai, siklon, angin topan, kerusakan karena air, penurunan tanah, dan longsor.
  • EQVETEarth Quake, Vulcanic Eruption, Tsunami (Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami)

[collapse]
Ketentuan Umum

Nama Produk Asuransi Rumahku Plus
Kontrak Tahunan, dapat diperpanjang tiap tahun
Kriteria bangunan yang ditanggung Rumah tinggal tidak lebih dari 3 lantai, tidak termasuk ruko, tidak disewakan, tidak kosong, berada dalam komplek perumahan, dan jalannya bisa dilalui mobil pemadam kebakaran.
Kelas konstruksi Beton, baja. Tidak termasuk bangunan dengan konstruksi kayu.
Risiko yang dijamin Bangunan (houseowner) dan/atau isi rumah (householder).

[collapse]
Cara Klaim

Dokumen pendukung klaim yang biasanya dibutuhkan:

  1. Fotokopi polis
  2. Fotokopi KTP tertanggung
  3. Laporan kronologis lengkap dan rinci mengenai peristiwa penyebab kerusakan rumah
  4. Berita acara dari kepolisian atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan mengenai peristiwa tersebut.
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti pendukung lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh perusahaan.

[collapse]
Cara Daftar

Sebelumnya silakan meminta penawaran terlebih dahulu, untuk mengetahui premi dan cakupan manfaat yang dijamin. Besarnya Nilai Pertanggungan ditentukan oleh anda sendiri, dengan melihat perkiraan nilai pasar yang pantas dari rumah anda. Jika setuju, dilanjutkan dengan mengisi formulir aplikasi Asuransi Rumahku Plus.

Anda cukup melampirkan:

  1. Fotokopi KTP calon tertanggung
  2. Foto-foto rumah dan kiri, kanan, depan, belakang (4 foto).

[collapse]
Permintaan Ilustrasi


[collapse]