Asuransi properti adalah asuransi untuk segala jenis properti yang bersifat tetap berikut barang-barang di dalamnya.

Termasuk properti yang dapat diasuransikan di asuransi properti adalah segala jenis bangunan, baik berbentuk rumah, gedung, apartemen, ruko, toko, pabrik, bengkel, terminal, pelabuhan, bandara, jalan raya, jembatan, hingga landasan pesawat terbang. Termasuk juga barang-barang, peralatan, mesin-mesin yang ada di dalam bangunan.

Tidak termasuk properti yang dapat diasuransikan di asuransi properti adalah kendaraan bermotor, karena kendaraan bermotor memiliki asuransinya sendiri. Begitu pula barang berukuran kecil-kecil yang bersifat mudah dipindah-pindahkan seperti ponsel dan alat elektronik, yang juga ada asuransinya tersendiri, kecuali jika terkait dengan bangunan utama (sebagai barang, peralatan, mesin).

Risiko-risiko yang Ditanggung dalam Asuransi Properti

Asuransi properti menanggung kerugian akibat risiko-risiko sebagai berikut:

  1. Kebakaran (lengkapnya: kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, atau disingkap FLEXAS [Fire, Lightning, Explosion, Aircraft impact, Smoke])
  2. Kerusuhan dan huru-hara (lengkapnya: kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara, atau disingkat SRMDCC [Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion])
  3. Terorisme dan sabotase (TS)
  4. Banjir (lengkapnya: banjir, topan, badai, kerusakan karena air, atau disingkat FTSWD [Flood, Typhoon, Storm, Water Damage]).
  5. Gempa bumi (lengkapnya: gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami, atau disingkat EQVET [Earthquake, Vulcanic Explosion, Tsunami])
  6. Lainnya, yaitu segala risiko selain yang disebutkan di atas.

Kerugian yang Ditanggung dalam Asuransi Properti

  1. Kerusakan material
  2. Kerugian usaha
  3. Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga

Property All Risk (PAR)

Ada dua produk dasar dalam asuransi properti yang lazim dikenal, yaitu:

  1. Asuransi Kebakaran
  2. Property All Risk

Asuransi kebakaran menanggung risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap, atau disingkat FLEXAS (fire, lightning, explosion, aircraft impact, smoke).

Sedangkan Property All Risk menanggung segala risiko kecuali yang dinyatakan sebagai pengecualian.