Jika anda adalah pengusaha ekspor impor, produsen barang, tengkulak hasil bumi, pengusaha tambang, dan sebagainya yang sering mengirimkan barang produksi anda dari satu tempat ke tempat lain, anda wajib menyertakan asuransi pengangkutan dalam setiap pengiriman barang yang anda lakukan.
Anda dapat mengambil asuransi pengangkutan untuk sekali perjalanan (single voyage) atau secara rutin (open cover), tergantung nilai barang dan frekuensi pengiriman anda.
Asuransi pengangkutan barang atau cargo insurance adalah asuransi yang memberikan penggantian atas kerugian yang timbul selama pengangkutan atau pengiriman barang.
Kerugian bisa timbul karena risiko alami (perils of nature), seperti cuaca buruk, badai, topan, ombak, gempa bumi. Bisa juga karena risiko dalam perjalanan (perils on the way), seperti kendaraan pengangkut mengalami tabrakan, tergelincir, terguling, baik dengan kendaraan lain atau kecelakaan tunggal. Dan bisa juga di luar keduanya (extraneous risks), seperti perampokan dan pembongkaran.
Asuransi pengangkutan sering disebut juga marine cargo insurance, awalnya karena pengiriman barang yang dimaksud adalah melalui kapal laut. Tapi walaupun masih disebut marine cargo, asuransi pengangkutan menanggung semua moda transportasi yang digunakan untuk mengirim barang, baik laut, darat, maupun udara, atau gabungan dari beberapa moda transportasi.
Pengangkutan bisa menjangkau dalam kota, antarkota, antarpulau, hingga antarnegara.
Ada tiga jenis cakupan asuransi pengangkutan, yang disebut ICC (Institute Cargo Clause), yaitu ICC A, ICC B, dan ICC C.
Di antara ketiganya, ICC A adalah yang paling luas cakupannya. Jadi di sini akan diterangkan dari yang paling sempit cakupannya:
1. ICC C
Memberikan jaminan untuk risiko-risiko sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan
- Kapal kandas, karam, tenggelam, atau terbalik
- Alat angkut darat terbalik atau keluar dari rel
- Tabrakan antara kapal dengan kapal, atau antara alat angkut dengan benda dari luar selain air.
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Pengorbanan kerugian umum
- Pembuangan barang dari kapal ke laut dalam upaya menyelamatkan kapal beserta seluruh kepentingan di dalamnya (jettison) atau barang tersapu ke laut karena ombak.
2. ICC B
Memberikan jaminan yang sama seperti ICC C dengan penambahan jaminan sbb:
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau petir
- Masuknya air laut, danau, atau sungai ke dalam kapal, palka, alat angkut kontainer, mobil boks, atau tempat penimbunan
- Kerugian total per koli hilang, terlempar, atau jatuh selama dimuat ke, atau dibongkar, dari kapal.
3. ICC A
Memberikan jaminan kerugian atas muatan terhadap segala jenis risiko (all risks), selama risiko-risiko tersebut tidak dicantumkan pada risiko-risiko yang dikecualikan.
Asuransi pengangkutan tidak menanggung risiko-risiko yang disebabkan hal-hal berikut:
- Dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung/ pegawainya.
- Bocor/ berkurang berat/ susut biasa/ keausan secara wajar.
- Packing yang kurang baik/ memadai termasuk dlm container
- Kerusakan karena sifat alamiah barang/ karat.
- Kerugian karena keterlambatan
- Ketidakmampuan keuangan tertanggung
- Kapal pengangkut tidak laik/ layak laut.
- Resiko Nuklir dan sejenisnya
- Akibat resiko perang, Huruhara, Kerusuhan
Tarif premi sangat tergantung pada informasi underwriting berikut ini:
- Sifat barang (padat/logam, bekuan, cair, gas, bubuk, berbau, dsb)
- Jenis packing
- Jenis kapal dan classification
- Rute pelayaran (domestik/mancanegara)
- Perusahaan yang mengoperasikan kapal (experience)
- Pilihan jaminan dan perluasan jaminan
- Harga pertanggungan
- Loss ratio dalam 3 tahun terakhir
Berdasarkan informasi tersebut, tarif premi berkisar antara 0,08 sd 0,30 % dari harta pertanggungan.
Untuk mendaftar asuransi pengangkutan, harap mengisi informasi awal sebagai berikut. Kami akan mencarikan asuransi yang terbaik untuk anda dari beberapa perusahaan asuransi yang menjadi rekanan.